Menu Atas

Iklan

Banner IDwebhost
Admin Netizen
Senin, November 18, 2024, Senin, November 18, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-18T20:10:52Z
EdukasiHEADLINEInternetPilkadaPolitik

Cara Mengecek DPT, Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024

Advertisement
Jejaknetizen.com, -  Bagi warga yang ingin mengetahui status Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta Nomor dan Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024, Anda dapat mengecek secara Online.

Melansir dari Wargata.com, untuk mengecek DPT secara Online cukup mudah dengan cara mengunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atau Klik 👉Disini Cek DPT Online

Setelah masuk di Website Resmi KPU, Pada halaman bertulisan "Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024", silahkan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP milik anda yang terdiri dari 16 digit, lalu kemudian masukkan Contact WhatsApp anda untuk dikirimkan kode OTP

Setelah itu, Anda Akan menerima pesan dari Komisi Pemilihan Umum melaui WhatsApp berupa kode OTP yang berlaku 2 Menit, lalu masukkan Kode Tersebut

Selanjutnya, Klik yang bertulisan "Konfirmasi" maka halaman tersebut akan menampilkan data anda, seperti Nama lengkap Pemilih, Nomor dan lokasi TPS, NIK serta NKK, bahkan Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun kelurahan ditampilkan

Namun demikian, bila nama anda belum terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024, maka bisa mendatangi kantor KPU terdekat untuk Konfirmasi Nama atau status DPT yang terbaru, Jika telah melakukan hal itu dan belum terdaftar di DPT,  anda tetap dapat melakukan pencoblosan.

Jika telah melakukan hal tersebut dan belum terdaftar di DPT, anda tetap bisa melakukan pencoblosan, karena pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan cara membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).  (wg/jn).